Artikel Majalah Hati Beriman

Senin, 22 Maret 2010

Satpol PP Ujung Tombak Mengawal Peraturan Daerah

Penyelenggaaran pemerintahan daerah tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah. Salah satunya dalah keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dinyatakan tentang perlunya keberadaan dan keterlibatan Satpol PP oleh Pemerintah Daerah.
Peran aktif Satpol PP sangat dibutuhkan dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih luas, dinamis dan kompleks dengan segala permasalahan yang terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum.

Wujud Pengabdian
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, situasi dan kondisi yang kondusif merupakan harga mati dan tidak bisa ditawar lagi. Dalam hal ini, eksistensi Satpol PP menjadi penting sebagai perwujudan kinerja dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Peran penting dan stragetis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah ini pada gilirannya menjadi pendukung bagi pemerintahan di tingkat nasional.
Satpol PP yang selama ini memiliki tugas pokok dan fungsi penegakan berbagai kebijakan daerah serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, merupakan salah satu mata rantai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada skala local dan regional, memiliki kontribusi yang sama besar dengan perangkat daerah lainnya.
Mencermati proses kelahiran dan sejarah panjang keberadaan lembaga yang awalnya bernama Pagar Baya ini, Satpol PP memiliki kekhasan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dari masa ke masa.

Oleh karena itu, Satpol PP bukan sejenis polisi khusus. Satpol PP merpakan salah satu Perangkat Daerah yang bertindak mengawal kebijakan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini lah yang semestinya diketahui dan dipahami bersama.
Secara umum saat ini kondisi kamtibmas di Kota salatiga bias dikatakan baik dan kondusif. Namun, masyarakat yang heterogen di kota ini memiliki potensi kerawanan terhadap kondisi kamtibmas.

Di sinilah peran Satpol dan instansi terkait lainnya dalam melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap kemungkinan gangguan kamtibmas.
Kinerja ini perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Harus disadari oleh jajaran Satpol PP bahwa walaupun kecil, Salatiga adalah kota yang dinamis.

Kondisi saat ini
Tak dipungkiri bahwa saat ini masih terdapat pandangan yang menyudutkan posisi Satpol sebagai penegak kebijakan daerah. Hal ini tidak terlepas dari tugas-tugas Satpol yang sering harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Di sinilah dibutuhkan kearifan dan strategi jitu untuk “menjinakkan” masyarakat.

Pendekatan dialogis dan manusiawi nampaknya akan lebih baik daripada pendekatan represif yang cenderung memicu konfrontasi langsung dan perlawanan dari masyarakat. Di sinlah dituntut kepiawaian untuk membangun citra positif (image building) Satpol di mata masyarakat. Memang untuk melaksanakan hal tersebut masih terdapat kendala.

Salah satunya adalah faktor SDM. Kondisi SDM saat ini nampaknya masih kurang memadai untuk membangun jajaran Satpol PP yang professional. Idealnya anggota Satpol PP berpendidikan minimal SLTA, sehingga diharapkan dapat membaca dan mengambil keputusan yang tepat dalam melaksanakan tugas-tugasnya mengamankan berbagai kebijakan daerah. Untuk itu diperlukan berbagai upaya bagi peningkatan keterampilan dan profesionalisme semua anggota.

Dalam hal perhatian dari pemerintah pusat, berbagai upaya senantiasa dilakukan pemerintah untuk memberikan landasan untuk peningkatan kinerja Satpol PP.
Salah satunya adalah pembentukan jabatan fungsional Satpol PP yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta pengembangan karier dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional.

Langkah Strategis
Mengantisipasi perkembangan yang terjadi di masyarakat saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Satpol PP.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan pertambahan penduduk. Hal ini berakibat pada intensitas yang tinggi terhadap pergerakan orang dan berpotensi terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Kedua, menumbuhkembangkan kepekaan terhadap perubahan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat dengan melakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, operasi simpatik perlu ditingkatkan untuk membangun situasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kondusif. Terkait dengan hal tersebut, harus dihindarkan operasi yang dapat memancing reaksi kontra produktif masyarakat.
Keempat, koordinasi yang baik dan sinergis dengan aparatur terkait, utamanya dengan jajaran Polri, perlu lebih diintensifkan agar tercapai situasi kamtibmas yang kondusif.
Kelima, tingkatkan jiwa korsa dan pengabdian kepada masyarakat serta menjaga citra baik Satpol PP.(Bus-Ceb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
template : HB  |    by : boedy's