Artikel Majalah Hati Beriman

Senin, 22 Maret 2010

Sambut UU Lalin, Pemerintah Diminta Siapkan PP, Sarana & Prasarana

Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mendesak pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), sarana dan prasarana pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas agar masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidaksiapan pemerintah. Pemerintah juga diminta lebih intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelaksanaan UU ini.

Hal itu diungkapkan Hakim mengomentari pendapat ahli hukum pidana prof. Dr. Indriyanto Seno Aji yang menyarankan agar pemberlakukan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebaiknya ditunda dulu (Kompas 11 Januari 2009, red)

“Pasal 5 UU No. 22 tahun 2009 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan UU. Jangan sampai, karena sarana dan prasarananya tidak siap, masyarakat justru yang jadi korban. Demikian juga dengan PP yang merupakan implementasi UU ini,” kata Hakim.

Saat ini, kata Hakim, persiapan yang dilakukan pemerintah dalam hal penyelenggraraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diamanatkan UU termasuk pelaksanaan sosialisasinya belum optimal. Disisi lain, kata Hakim, beberapa hal yang diamanatkan UU Lalu Lintas seperti pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan yang merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, hingga kini belum dilakukan pemerintah.

Berdasarkan pasal 7 UU Lalu Lintas, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah meliputi urusan pemerintahan di bidang Jalan, sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara dibidang registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu, saya mendesak pemerintah agar menyiapkan seluruh perangkat terkait pelaksaan UU Lalu Lintas ini. Termasuk enam RPP yang harus sudah selesai dan disahkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan atau pada 22 Juni mendatang,” kata Hakim.
Demi Keamanan dan Ketertiban, Hakim mengatakan UU No. 22 tahun 2009 yang sudah disahkan pada 22 Juni lalu itu sengaja dibuat DPR dan Pemerintah untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan roda angkutan lain, selain untuk mendorong perekonomian nasional.

Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan. Dalam UU Lalu Lintas , kata Hakim, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan.

Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat
“Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Kalau langkah ini tidak diambil, kita akan sulit menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain.” Kata Haki.

Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda. Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara Jalan.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian insentif bagi petugas yang berprestasi.

“Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inilah yang harus segera dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Hakim.
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (26/5).
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini mengetukkan palu persetujuan setelah meminta secara aklamasi kepada anggota DPR yang hadir, sekitar pukul 12.25.

Sebelumnya, juru bicara 10 fraksi dalam pandangannya secara bulat menyatakan, persetujuan RUU dengan 22 bab dan 326 pasal itu untuk disahkan sebagai undang-undang.
Anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang mendominasi pengunjung di ruang balkon, sangat antusias. Setiap kali juru bicara fraksi menyebutkan persetujuan terhadap RUU itu untuk disahkan sebagai UU, tepuk tangan membahana. UU ini juga sebagai pengganti UU sejenis No 14/1992 tentang LLAJ.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, pemerintah dan Komisi V DPR sepakat untuk membawa RUU LLAJ ke Rapat Paripurna pada Selasa 26 Mei 2009 untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Panja RUU LLAJ Yoseph Umar Hadi kepada Pansus yang dihadiri pula Menteri Perhubungan dan Kepala Polri menjelaskan, RUU LLAJ didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

LLAJ diselenggarakan dengan memerhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri.
Selain itu, LLAJ diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu. Selain itu juga mengedepankan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan kepastian hukum.

Endonesia.com, Okezone.com, Banjarmasin post.com, KOMPAS.com.(lux)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
template : HB  |    by : boedy's